Jakarta – Mahalini Raharja mencak-mencak di Instagram gara-gara lagu ‘Sial’ miliknya dibajak oleh seseorang bernama Rama Chan. Tunangan Rizky Febian itu makin heran karena lagunya yang dibajak diunggah ke Digital Service Provider (DSP).
Padahal, pembajakan sebuah lagu merupakan hal yang dilarang dalam industri permusikan. Yuk, intip artikel selengkapnya!
Lagu ‘Sial’ Mahalini Dibajak
Melalui Instagram Story, Mahalini Raharja kaget sekaget-kagetnya melihat lagu ‘Sial’ dibajak. Seseorang bernama Rama Chan mengklaim membawakan lagu dan menulis lagu ‘Sial’. Meskipun, nama Mahalini juga tertulis sebagai penulis lagunya.
“Capek-capek bikin, dibajak orang, dinaikin dsp pula. Nice bang Rama," ketus Mahalini lewat Instagram Storynya, Minggu, 7 Januari 2024.
Tertera rumah produksi lagu ‘Sial’ Mahalini yang dibajak adalah Werdi Media.
Padahal, Mahalini nggak pernah melarang orang-orang untuk mengcover lagunya. Tapi, lagunya yang dibajak tentu merupakan kasus yang berbeda.
"Dari label aku aja pernah nanya ke aku, 'Lini, ini ada yang mau cover blabla boleh ngga?' Selalu aku bolehin asal jelas semuanya dan baik semuanya, tapi kalau kayak gini agak bingung ya seng," tegasnya.
"Aku nggak pernah larang sedikit pun orang cover lagu aku, tapi kalau kayak gini gimana ya. Kan jadi capek," tandas Mahalini.
UU Hak Cipta
Lagu ‘Sial’ Mahalini yang dibajak oleh Rama Chan tentu menyalahi aturan hukum di Indonesia. Menurut Pasal 40 ayat (1) huruf D Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), sebuah lagu atau musik dengan atau tanpa teks adalah salah satu ciptaan yang dilindungi.
Oleh karena dilindungi, pemegang hak cipta lagu memiliki hak ekonomi berupa hak eksklusif dalam memperoleh manfaat ekonomi atas ciptaan.
Pelanggaran hak cipta dapat terjadi jika penggandaan lagu dilakukan. Artinya, perbuatan atau menggandakan salinan ciptaan dengan cara dalam bentuk apapun.