Padahal, Mahalini nggak pernah melarang orang-orang untuk mengcover lagunya. Tapi, lagunya yang dibajak tentu merupakan kasus yang berbeda.
"Dari label aku aja pernah nanya ke aku, 'Lini, ini ada yang mau cover blabla boleh ngga?' Selalu aku bolehin asal jelas semuanya dan baik semuanya, tapi kalau kayak gini agak bingung ya seng," tegasnya.
"Aku nggak pernah larang sedikit pun orang cover lagu aku, tapi kalau kayak gini gimana ya. Kan jadi capek," tandas Mahalini.
UU Hak Cipta
Lagu ‘Sial’ Mahalini yang dibajak oleh Rama Chan tentu menyalahi aturan hukum di Indonesia. Menurut Pasal 40 ayat (1) huruf D Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), sebuah lagu atau musik dengan atau tanpa teks adalah salah satu ciptaan yang dilindungi.
Oleh karena dilindungi, pemegang hak cipta lagu memiliki hak ekonomi berupa hak eksklusif dalam memperoleh manfaat ekonomi atas ciptaan.