Foto : Satriamahathier_/instagram

Kronologi Kejadian

Foto : satriamahathier_/instagram

Insiden pengeroyokan tersebut disinyalir bermula ketika adanya senggolan antara terduga dan korban hingga terjadi aksi cek-cok.

Lebih lanjut karena kasus tersebut kini Satria Mahatir dan 3 orang temannya ditahan sebagai tersangka di rutan Polresta Barelang.

Satria Mahatir dan 3 orang temannya dijerat pasal Pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan hukuman penjara.

Topik Terkait