Foto : Youtube.com

Jakarta – Nama Aulia Rakhman tengah ramai menuai sorotan publik usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dengan menghina Nabi Muhammad.

Aulia Rakhman sendiri diketahui merupakan seorang Komika asal Lampung. Yuk intip informasi mengenai sosoknya!

Profil Aulia Rakhman

Foto : Viva.co.id

Aulia Rakhman bukan nama baru dalam dunia Stand Up. Dirinya dikenal luas sebagai Komika usai mengikuti ajang Stand Up Comedy Indonesia (SUCI) Kompas TV pada 2015. Meskipun, dalam kompetisi itu, ia belum berhasil menjadi pemenang pertama karena diraih oleh komika asal Bima, NTB, Rigen.

Kendati begitu, Aulia Rakhman cukup aktif jadi bintang tamu dalam berbagai acara. Bahkan, ia sempat membuat ajang stand up komedi tunggal pada tahun 2019 yang bertajuk Batas Suci.

Karena materi stand up komedi yang dibawakanya baru-baru ini menyinggung Nabi Muhammad SAW, membuat banyak orang mengira jika Aulia Rakhman non muslim. Nyatanya, Ia ternyata seorang muslim. Hal ini terlihat dari unggahan Instagram pribadinya @auliarakhman90 yang berswafoto bersama sang istri yang mengenakan hijab.

Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama


Source: Viva

Dugaan penistaan terhadap Nabi Muhammad dilakukan Aulia Rakhman saat ia tampil di acara Desak Anies Lampung, di Bento Coffe Bandar Lampung, Kamis, 7 Desember 2023. Saat itu, Aulia mengaku dihubungi pria bernama Farhan dengan ditawari honor sebesar Rp1 juta.

Saat mengisi materi di acara tersebut, Aulia menyinggung nama Muhammad tidak penting. Sebab, banyak nama Muhammad yang masuk penjara.

Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah di penjara semua," kata Aulia Rakhman dilansir dari laman Viva, Rabu 13 Desember 2023.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Aulia Rakhman, 7 saksi dan 5 orang ahli. Aulia Rakhman ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan melihat bukti-bukti video," kata Kombes Pol Umi Fadilah.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AR langsung ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.

"Aulia Rakhman dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujar Kombes Umi.

Topik Terkait