Foto : Kemlu

Dewan Eksekutif UNESCO menyelenggarakan sidang pada 10—24 Mei 2023 dengan agenda membahas usulan tersebut. Hasilnya, Dewan Eksekutif menyetujui untuk mengintegrasikan proposal Pemerintah Indonesia dalam Sesi 42 Sidang Umum yang dijadwalkan pada 7—22 November 2023.

Usulan Disetujui


Source: Kemlu

Pada 8 November 2023, delegasi Indonesia yang terdiri atas Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, dan Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa, melakukan presentasi usulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.

Sidang Legal Committee akhirnya menyetujui usulan Pemerintah Indonesia tanpa keberatan dari anggota komisi. Hasil sidang Legal Committee kemudian diajukan untuk disidangkan secara penuh pada 21 atau 22 November 2023.

Pada 20 November 2023, sidang pleno UNESCO memutuskan untuk menerima usulan Pemerintah Indonesia, menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ke-10 pada Sidang Umum UNESCO. Dengan demikian, langkah ini menegaskan status bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di forum internasional tersebut. (bbi)

Topik Terkait