“Terhadap tersangka kami menerapkan pasal 351 KUHP atau Penganiayaan dan terhitung mulai hari ini, kami telah menetapkan tersangka dan penahanan terhadap tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat, 17 November 2023.
Foto : Youtube.com/Intens Investigasi
Minta Maaf Hina Kepolisian, Leon Dozan Salah Sebut Kombes Susatyo Sebagai Kapolri
Lokal
Jumat, 17 November 2023 - 13:32 WIB
Topik Terkait