Foto : Instagram.com/@mommy_starla

Iya, nanti pasti menuntutnya ke publisher dan LMK. Karena kan royalti dibayar melalui mereka sebagai sumber distribusi royalti,” jelas Arjana.

Kayak Virgoun itu nama LMK-nya kan WAMI, nah otomatis kita juga akan tarik WAMI untuk bisa mengeksekusi putusan Pengadilan Agama ini,” sambungnya.

Jelaskan Salah Kaprah Soal Royalti

Foto : Youtube.com/Intens Investigasi

Di momen yang sama, Arjana pun mengklarifikasi bahwa apa yang dituntut oleh Inara bukanlah hak cipta dari keempat lagu itu. Inara hanya menuntut hak ekonomi, alias royalti, saja.

Dari sini, Inara tetap tidak akan dianggap sebagai pencipta lagu. Maka dari itu, hak moral Virgoun sebagai seorang pencipta lagu tak bakal berubah.

Yang mungkin nanti bikin agak bias itu, masyarakat mungkin memahaminya Inara menuntut sebagai pencipta lagu, bukan. Inara mendapatkan bagian turunan dalam bentuk hak ekonomi dari lagu-lagu itu,” pungkasnya.(prl).

Topik Terkait