Jakarta – Kuasa hukum Inara Idola Rusli, Arjana Bagaskara menyebut putusan gugatan cerai kliennya dengan Virgoun bakal dibacakan pada Jumat, 10 November 2023, nanti. Pihak Inara berharap putusan hakim nanti sesuai dengan apa yang mereka ajukan.
“Kami sangat menantikan putusan yang hari Jumat ini, jam 2 siang, dan karena perkaranya sudah berlangsung sejak 22 Mei ya kurang lebih hampir 6 bulan, kami masih menantikan isi putusan ini dan mudah-mudahan sesuai dengan klien kami harapkan,” ungkap Arjana Bagaskara kepada awak media di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Rabu, 8 November 2023.
Arjana pun mengungkap bagaimana harapan Inara menjelang putusan cerai dibacakan Jumat nanti. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.
Inara Idola Rusli Berharap Putusan Cerai Segera Dibacakan
Menurut Arjana, Inara sendiri merasa ingin segera gugatan cerainya diputuskan oleh hakim. Nantinya, ibu dari Starla itu direncanakan bakal datang secara langsung ke PA Jakarta Barat saat agenda pembacaan putusan cerai.
“Ya beliau sangat menantikan putusan yang akan dilakukan pada hari Jumat ya, berharap isi putusan itu sesuai dengan apa yang beliau harapkan,” jelas Arjana.
Gugatan Inara Idola Rusli
Menurut Arjana, ada beberapa gugatan yang diajukan oleh kliennya ke pengadilan. Salah satunya, Inara kekeh ingin hak asuh anak diberikan kepadanya.
“Kami menuntut 2/3 bagian untuk bagian ibu Inara. Kemudian, keenam, kami juga mengajukan tuntutan hadanah dan nafkah anak sesuai dengan bukti dan janji dalam surat pernyataan bulan Agustus 2022 itu diberikan sebesar 40 juta perbulan kepada ibu Inara,” ucap Arjana.
Selain hak asuh anak, Inara juga meminta nafkah setelah cerai kepada Virgoun. Arjana berharap Virgoun memenuhi kewajibannya nanti jika hakim sudah benar-benar memutus pernikahannya dengan Inara.
“Kemudian, yang terakhir, terkait dengan hak dan nafkah iddah. Karena bapak Virgoun pernah melakukan talak sebanyak dua kali sesuai dengan bukti yang ada. Makanya, kami berkesimpulan bahwa ibu Inara berhak atas nafkah iddah dan nafkah mutah tersebut,” pungkasnya. (by)