"Dalam persidangan itu tidak dihadiri langsung oleh kedua pihak dalam persidangan, sesuai dengan jadwal yang disepakati persidangan pembacaan keputusan ini jam 2. Sudah dibaca keputusannya, dan kesimpulan majelis perkaranya ditolak,” tutur Jajat Sudrajat kala itu.
"Berdasarkan proses persidangan apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti sehingga tidak ada alasan untuk majelis untuk mengabulkan penggugat," sambungnya.
Baca Juga :
Kini atau dua tahun setelah gugatan cerainya ditolak, Lulu Tobing kembali gugat cerai Bani Maulana Mulia.