“Kegaduhan tersebut telah menimbulkan sejumlah permasalahan yang sangat mengganggu, terutama bagi saya sebagai pemilik dan pencipta lagu tersebut,” kata Budi.
Budi Doremi Ambil Langkah Tegas
Budi tidak ingin polemik ini berkepanjangan. Maka dari itu, ia meminta kepada pihak yang ingin mengklaim lagu Dengarkan Pintaku supaya menyertakan bukti dan dalil yang kuat.
“Bagi pihak lain yang mengklaim memiliki dan merasa berhak atas lagu tersebut, saya terbuka untuk menerima informasi dan BUKTI dalam tenggat waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak Surat Terbuka ini saya sampaikan,” jelas Budi.
Lebih jauh, Budi membuat langkah yang lebih tegas lagi. Ia berjanji tidak akan segan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.
“Setelah tenggat waktu tersebut, apabila ada klaim tanpa disertai bukti yang sah atau apalagi mempublikasikan lagu ini (sebelum tanggal rilis lagu Caitlin diatas) tanpa ijin saya, saya tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian Surat Terbuka ini saya sampaikan, terimakasih,” terang Budi.