Jakarta – Muhammad Najih (MNA) diketahui merupakan kekasih dari Angela Lee, Muhammad Najih saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan tindak pidana pencucian uang dari gembong narkoba kelas kakap, Fredy Pratama.
Tidak lama setelah kabar itu viral, Angela Lee membuat sebuah video terkait ekspresinya ketika putus. Benarkah hubungan itu sudah berakhir? Yuk intip di bawah ini.
Sudah Putus
Angela Lee mengunggah sebuah video yang memperlihatkan sikapnya ketika sudah putus dari pacar. Video itu diunggah tidak lama setelah ada kabar jika Muhammad Najih ditetapkan sebagai tersangka usai menjadi kurir narkoba.
Dalam video itu, Angela Lee yang awalnya terlihat sedih berubah menjadi bahagia. Dia menggambarkan perasaan wanita yang bisa cepat bahagia setelah berpisah.
"Gue pas abis putus," tulis Angela Lee dalam video itu.
Kurir Narkoba
Diberitakan sebelumnya, Pihak kepolisian menetapkan dua tersangka baru dalam terkait kasus narkoba dan tindak pidana pencucian uang dari gembong narkoba kelas kakap, Fredy Pratama.
“Satgas Penanggulangan Narkoba Mabes Polri telah menangkap 2 tersangka baru yaitu SG yang merupakan keluarga dari FP dan juga MNA yang merupakan rekan dari FP,” kata Kepala Satuan Tugas Penanggulangan Narkoba Polri, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri dilansir dari VIVA.
Disebutkan jika SG sendiri merupakan orang yang membantu untuk menyamarkan uang dari hasil penjualan narkoba. Uang itu dijadikan beberapa aset mulai dari tanah hingga bangunan.
"Yang kemudian oleh SG dikonversikan dalam beberapa aset berupa tanah, hotel dan sejumlah bangunan,” ujar dia.
Sementara, Muhammad Najih merupakan kurir narkoba dan menerima uang dari hasil penjualan narkoba jaringan Fredy Pratama yang uangnya diberikan kepada Selebgram Angela Lee.
“Dimana kemudian sebagian dari uang tersebut diberikan kepada AL yang diketahui merupakan seorang selebgram untuk dibiayai kehidupan sehari-hari. Selain itu, MNA juga membelanjakan uang tersebut untuk membeli aset berupa apartemen di Yogyakarta,” kata dia.
Barang bukti yang disita dari penangkapan ini adalah 13 rekening perbankan, uang tunai Rp 35 juta, 41 sertifikat hak milik (SHM) tanah dan bangunan senilai Rp 70 miliar, serta 1 unit apartemen di Yogyakarta senilai Rp1,5 miliar.