Foto : Berbagai sumber

Atas apa yang dilakukan kepadanya, Alex Edison akhirnya menerima luka lebam di bagian tubuhnya. Anggota TNI tersebut pun telah melakukan visum di Rumah Sakit Sunyoto.

Dikabarkan, hasil visum itu baru akan keluar pada Selasa, 17 Oktober 2023, besok. Di lain sisi, Vadel Badjideh dan juga dua orang sahabatnya itu disangkakan dengan Pasal 170 KUHP Tentang Penganiayaan.

Atas apa yang disangkakan kepada mereka, ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (rth)

Topik Terkait