Jakarta – Sirajuddin Mahmud, suami dari penyanyi dangdut bernama Zaskia Gotik, telah menghadiri panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 16 Oktober 2023.
Sirajuddin sendiri dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap pertama Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.
Suami Zaskia Gotik Sempat Mangkir Dua Kali
Sebelum memenuhi panggilan Senin ini, suami Zaskia Gotik itu sempat diminta hadir memberikan keterangan pada Rabu, 20 September 2023, kemarin oleh KPK. Selanjutnya, ia juga kembali diminta memberikan keterangan pada Senin, 9 Oktober 2023, lalu.
Namun, Sirajuddin tidak memenuhi kedua panggilan KPK itu. Dikabarkan, tidak ada kejelasan perihal absennya Sirajuddin atas kedua panggilan tersebut.
Suami Zaskia Gotik Diperiksa 5 Jam
Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih lima jam di KPK, Sirajuddin sempat memberikan pernyataan kepada awak media. Ia mengumumkan bahwa dirinya sudah memenuhi panggilan KPK sekaligus menyampaikan keterangan perihal kasus yang tengah didalami.
Menurut Sirajuddin, ia sudah memberikan keterangan yang diketahuinya dan dibutuhkan KPK.
"Hari ini aku hadir untuk memenuhi panggilan KPK. Saya sudah sampaikan apa yang menjadi keterangan, dianggap dibutuhkan, dari saya sudah saya sampaikan kepada penyidik KPK," ungkap Sirajuddin Mahmud kepada awak media di gedung KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 16 Oktober 2023.
Sirajuddin sendiri tidak banyak menyampaikan keterangan kepada awak media perihal pemeriksaannya hari ini. Saat ditanya beberapa kali, suami Zaskia Gotik itu meminta agar menanyakan langsung kepada pihak KPK.
"Lengkapnya, silakan tanyakan kepada penyidik KPK," terang Sirajuddin Mahmud.
Dikabarkan sebelumnya, sejumlah 4 orang tersangka telah ditahan oleh KPK dalam kasus ini.
"Karena kebutuhan dan kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BW, tersangka AY, tersangka GUP dan tersangka TS untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 22 September 2023 sampai dengan 11 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. (rth)