Jakarta – Kekasih Loly yang juga dikenal sebagai seorang dancer, Vadel Badjideh dikabar telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang anggota Babinsa TNI AD bernama Alex Edison dan dua orang saudaranya.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.
Pacar Loly Ditangkap Polisi
Vadel Badjideh sendiri diamankan oleh pihak berwajib pada Kamis, 13 Oktober 2023, kemarin. Ia ditangkap di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
AKBP Bintoro, saat menggelar rilis kasus di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 16 Oktober 2023, menuturkan bahwa kekasih Loly itu melakukan tindak pengeroyokan bersama dengan dua orang lainnya yang bernama MBB alias Martin dan BMB alias Bintang.
Awalnya, Martin menabrak korban yang berujung pada percekcokan di antara mereka. Lebih jauh dari itu, Martin akhirnya memanggil kedua orang sahabatnya, yakni Vadel dan Bintang.
Setelah itu, ketiga orang itu akhirnya menganiaya Alex secara bersamaan.
"Kronologi bermula saat korban sedang mengendarai motor, kemudian berpapasan dengan pelaku, Martin. Dan tanpa sengaja hampir tertabrak sehingga terjadi pertengkaran mulut," ungkap AKBP Bintoro kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 16 Oktober 2023.
Vadel dan kedua orang temannya juga diduga telah melakukan intimidasi.
"Dan kemudian yang bersangkutan mendatangi pihak korban. Tidak sendirian, tetapi dia (Martin) membawa dua orang temannya (Vadel dan Bintang). Jadi jumlahnya ialah tiga orang dan mengintimidasi sekaligus menganiaya korban," sambung AKBP Bintoro lagi.
Korban Mengalami Luka
Atas apa yang dilakukan kepadanya, Alex Edison akhirnya menerima luka lebam di bagian tubuhnya. Anggota TNI tersebut pun telah melakukan visum di Rumah Sakit Sunyoto.
Dikabarkan, hasil visum itu baru akan keluar pada Selasa, 17 Oktober 2023, besok. Di lain sisi, Vadel Badjideh dan juga dua orang sahabatnya itu disangkakan dengan Pasal 170 KUHP Tentang Penganiayaan.
Atas apa yang disangkakan kepada mereka, ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.