“Beng Beng Ong itu dia adalah yang diminta oleh pemerintah Indonesia memeriksa peristiwa Bom Bali, dan dia yang meriksa semua itu baik-baik di sana, dan dia diberikan penghargaan oleh pemerintah Indonesia," jelas Otto Hasibuan.
“Itu lah Beng Beng Ong, dia ahlinya rajanya patologi," ungkapnya lagi.
Beng Beng Ong Disebut Melanggar Hukum
Kendati demikian, Jaksa Shandy Handika membeberkan alasan Beng Beng Ong dideportasi karena menyalahi visa kunjungan. Menurutnya lagi, keterangan ahli patologi tersebut tidak valid karena dianggap pelanggar hukum.
"Pemikiran kami selaku tim adalah kita harus menegakan hukum dengan tidak melanggar hukum. Prof Beng Beng datang melanggar imigrasi sudah ada pelanggaran. Jadi pada saat dia ingin menegakkan hukum, seharusnya tidak ada hukum yang dilanggar," kata Jaksa tersebut.
"Dan itu kami kaitkan juga dengan bagaimana cara penilaian keterangan seorang ahli. Bagaimana dia bisa dipercaya kalau dia pelanggar hukum? Karena ada satu ahli lagi dari pihak penasihat hukum yang ternyata DPO Interpol,” jelas Shandy Handika.