Foto : Berbagai sumber

Jakarta – Kasus kopi sianida kembali disorot usai Netflix merilis film Ice Cold. Pengacara kondang Hotman Paris pun beberapa kali mengomentari kasus tersebut dan meyakini bahwa alat bukti Jessica Wongso untuk dikatakan jadi pembunuh Wayan Mirna Salihin belum cukup kuat.

Belakangan, dirinya menyoroti soal paper bag Jessica Kumala Wongso yang ditaruh di atas meja dan disebut sebagai barang bukti. Apa katanya? Yuk intip lebih lengkapnya di bawah ini.

Soroti Soal Paper Bag Jessica Wongso Ditaruh di Atas Meja

Hotman Paris kerap beberapa kali mengomentari soal kasus kopi sianida yang menjadikan Jessica Wongso sebagai tersangka utama. Dalam pernyataannya, ia menyebut jika bukti yang menjadikan Jesica sebagai pelaku tidak kuat.

Termasuk salah satunya bukti yang mengarah, seperti Jessica Wongso yang membeli racun sianida dalam waktu dekat itu tidak ditemukan.

“Misalnya kalau Jessica misalnya memberi racun sianida dalam waktu dekat sebelum terjadi pembunuhan, itu salah satu bukti yang bisa dipakai, dan itu kan tidak ada,” kata Hotman Paris, seperti dilansir dari akun Instagram pribadinya pada 12 Oktober 2023.

Menurut pengacara kondang tersebut, seharusnya bukti tidak boleh ragu-ragu dan hanya praduga. Hotman Paris juga menyoroti bukti lainnya seperti paper bag Jessica Wongso yang ditaruh di atas meja adalah tidak valid.

“Bukti tersebut tidak boleh ragu-ragu atau hanya kesan, praduga, atau subjektifitas,” ungkapnya.

“Contoh, Jessica meletakan paper bag di atas meja, siapa pun gak bisa mengatakan bahwa itu adalah bukti bahwa dia adalah pembunuh,” jelas Hotman Paris.

Sebut Jessica Wongso Mengelilingi Restoran Tidak Bisa Jadi Bukti

Foto : Berbagai sumber

Lebih lanjut, Hotman Paris juga menyoroti bukti yang mengatakan jika Jessica Wongso mengelilingi restoran dan dituduh untuk mengecek CCTV. Menurutnya lagi, jika belum punya dua alat bukti, maka di mata hukum tidak boleh menetapkan seseorang menjadi pelaku utama.

“Jessica mutar-mutar di restoran, katanya dituduh seolah-olah mau lihat CCTV, itu pun tidak bukti langsung atas adanya pembunuhan,” ungkapnya.

“Makanya oleh hukum disebutkan, kalau belum pasti dua alat bukti, maka jangan hukum seseorang,” jelas Hotman Paris. (bbi)

Topik Terkait