Menurut pengacara kondang tersebut, seharusnya bukti tidak boleh ragu-ragu dan hanya praduga. Hotman Paris juga menyoroti bukti lainnya seperti paper bag Jessica Wongso yang ditaruh di atas meja adalah tidak valid.
“Bukti tersebut tidak boleh ragu-ragu atau hanya kesan, praduga, atau subjektifitas,” ungkapnya.
“Contoh, Jessica meletakan paper bag di atas meja, siapa pun gak bisa mengatakan bahwa itu adalah bukti bahwa dia adalah pembunuh,” jelas Hotman Paris.
Sebut Jessica Wongso Mengelilingi Restoran Tidak Bisa Jadi Bukti
Lebih lanjut, Hotman Paris juga menyoroti bukti yang mengatakan jika Jessica Wongso mengelilingi restoran dan dituduh untuk mengecek CCTV. Menurutnya lagi, jika belum punya dua alat bukti, maka di mata hukum tidak boleh menetapkan seseorang menjadi pelaku utama.
“Jessica mutar-mutar di restoran, katanya dituduh seolah-olah mau lihat CCTV, itu pun tidak bukti langsung atas adanya pembunuhan,” ungkapnya.