Jakarta – Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan menanggapi cuplikan CCTV yang dimiliki ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin.
Otto dengan tegas meminta publik untuk tidak percaya dengan klaim yang dikatakan ayah Mirna mengenai video tersebut. Mengapa? Yuk intip artikel berikut!
Minta Publik Tidak Percaya CCTV Ayah Mirna
Ayah Mirna mengejutkan publik dengan tayangan CCTV yang dimilikinya yang diklaim sebagai bukti Jessica membunuh Mirna. Di mana dalam video tersebut, ia menyebut kalau tangan Jessica terlihat memasukkan sesuatu ke minuman Mirna.
Video ini tentu saja menjadi kontroversi karena tidak pernah ditunjukkan di persidangan meskipun bisa menjadi bukti yang kuat. Apalagi ayah Mirna mengatakan kalau video CCTV itu ditonton ramai-ramai bersama pihak kepolisian.
Otto Hasibuan sebagai pengacara Jessica Wongso pun akhirnya angkat bicara. Ia menyebut kalau apa yang dilakukan ayah Mirna itu bermasalah.
“Pak Binsar waktu itu di persidangan bertanya kepada saksi Darmawan Salihin ‘apakah Anda masih punya rekaman-rekaman lain selain yang ada di sini ini? karena selalu bilang di luaran bahwa Anda punya. Nanti berbahaya loh’. Dia bilang ‘tidak punya lagi’,” kata Otto Hasibuan di tayangan Tv One, Selasa malam, 10 Oktober 2023.
“Nah sekarang muncul lagi ada rekaman seperti ini ditampilkan Darmawan Salihin. Ini satu proses yang betul-betul bermasalah ini,” katanya lagi.
Karena tidak jelas asal usul video tersebut, Otto Hasibuan meminta publik untuk tidak mempercayai apa yang diutarakan ayah Mirna.
“Jadi saya minta, rekaman yang ini oleh masyarakat Indonesia jangan dipercaya, karena ini tidak pernah ditampilkan di persidangan,” kata Otto.
“Yang boleh kita bicarakan itu yang di persidangan. Kalau di luar itu yang dibuat-buat orang itu pasti tidak layak dan akurat,” tambahnya lagi.
Jaksa Tidak Jadikan CCTV Ayah Mirna Sebagai Alat Bukti
Di sisi lain, jaksa penuntut umum yang menangani kasus Mirna ini sudah lebih dulu menanggapi. Shandy Handika mengaku kalau bukti itu memang sempat disodorkan oleh ayah Mirna namun ia memilih untuk tidak memakainya.
“Kalau gak salah ini pernah ditunjukkan di persidangan. Kalau gak salah dia (Edi Darmawan) yang bawa, tunjukkan di persidangan, tapi kami tidak menggunakan itu,” ungkap Jaksa Shandy Handika.
“Kami tidak asal ambil barang bukti. Barang bukti itu harus relevan dan sesuai dengan tata cara perolehannya dan juga itu punya kaitan langsung dengan tindak pidana,” katanya lagi. (nes)