Jakarta – Isu yang belakangan diperdebatkan dalam kasus kopi sianida Jessica Wongso adalah mayat Mirna Salihin yang tidak diotopsi.
Sebagai orang yang bertanggung jawab menangani kasus tersebut pada 2016 silam, Krishna Murti menegaskan bahwa pihak kepolisian sudah melakukan otopsi. Seperti apa? Yuk kita intip!
Tegaskan Ada Otopsi
Film dokumenter Netflix soal kasus kopi sianida beberapa tahun silam menguak sejumlah fakta yang menunjukkan kejanggalan dalam putusan persidangan terdakwa Jessica Wongso. Salah satunya adalah fakta bahwa mayat Mirna Salihin tidak dilakukan otopsi.
Hal itu diungkap langsung oleh dokter yang menangani Mirna saat itu, Dokter Slamet. Ahli forensik lainnya, Dr Djaja juga mengungkap hal yang sama dan inilah yang membuat kasus ini kembali ramai.
Namun, Krishna Murti yang memimpin penyelidikan kasus ini di Polda, mengatakan kalau mereka melakukan otopsi.
"Jelas di sidang ada otopsi, jelas di sidang terbuka 40X terbuka utk umum terlihat nyata bahwa semua prosedural? Tidak perlu ada penjelasan apa pun atas sistem peradilan pidana yg fair tdk boleh hanya karena opini orang yg punya kepentingan," ungkapnya dalam akun Instagram pribadi yang saat ini telah hilang.
"Siapa bilang tidak ada otopsi? Hasil otopsi disebut VER dan selanjutnya dikuatkan oleh ahli kedokteran forensik resmi. Bahwa pihak sana menghadirkan ahli forensik tandingan itu adalah sah saja,” imbuh Krishna Murti.
Sindir Dr Djaja dan Otto Hasibuan
Senada dengan apa yang diucapkan oleh Prof Eddy dalam podcast Denny Sumargo, Krishna Murti menilai bahwa Dr Djaja tidak memiliki kapasitas untuk membahas otopsi karena kala itu ia hanya melakukan pembalseman mayat.
Krishna Murti juga menyinggung sikap pengacara Jessica, Otto Hasibuan.
“Dan yang banyak bicara di media bukanlah dokter yang melakukan pembedahan. Upaya apa pun yang dilakukan pengacara dalam sistem peradilan pidana itu adalah hak yg sah, tidak berarti pengacara bisa secara bebas mendelegitimasi kinerja para penegak hukum dari penyidik, JPU, hakim, hakim agung yang mengatakan tidak ada otopsi,” ujar Krishna Murti.
Krishna memperingatkan bahwa meskipun Otto adalah seorang pengacara, namun bukan berarti bisa bicara bebas di media dan menggiring opini publik.
“Penyidik, JPU, hakim termasuk pengacara yg berperkara adalah tidak etis mengomentari hasil putusan peradilan. Makanya kami diam. tapi omongan anda di berbagai media banyak mengandung kebohongan yg menghasut pikiran publik,” pungkas Krishna Murti. (nes)