Pada 2014 lalu, Shandy Handika melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan jumlah sekitar Rp538 juta.
Lalu lima tahun setelahnya tepatnya pada 2019, nominal harta kekayaan Shandy Handika menikat menjadi senilai Rp5,5 miliar.
Baca Juga :
Kemudian di bulan Desember 2022, harta kekayaan yang dimiliki Shandy Handika kembali mengalami meningkatan sebesar Rp7,6 miliar.
Tangani Kasus Mentereng
Foto : Kompas TV | ririananing/instagram
Selain terlibat dalam persidangan kasus kopi sianida, Shandy Handika beberapa waktu lalu juga turut menangani kasus Ferdy Sambo.
Kini Shandy Handika menduduki jabatan sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda di Unit Kerja Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.