Foto : Intipseleb/feby

Sementara itu untuk masyarakat yang berasal dari luar daerah atau tidak mempunyai KTP Jakarta tetap gratis, namun jika tidak gawat darurat atau hanya kontrol doang itu dikenakan biaya.

“Tergantung kasusnya, kalau dia tidak gawat darurat cuma mau kontrol doang, bayar ada taripnya,” tutup Anhari, S.Kep, SE.

Untuk masyarakat jika membutuhkan terkait layangan ambulance dapat menghubungi kegawatdaruratan di nomor 112 dan 119. Ingat ini gratis tidak dipungut biaya!

Topik Terkait