"Pemikiran kami selaku tim adalah kita harus menegakan hukum dengan tidak melanggar hukum. Prof Beng Beng datang melanggar imigrasi sudah ada pelanggaran. Jadi pada saat dia ingin menegakkan hukum, seharusnya tidak ada hukum yang dilanggar," kata Jaksa Shandy Handika, Selasa, 10 Oktober 2023.
"Dan itu kami kaitkan juga dengan bagaimana cara penilaian keterangan seorang ahli. Bagaimana dia bisa dipercaya kalau dia pelanggar hukum? Karena ada satu ahli lagi dari pihak penasihat hukum yang ternyata DPO Interpol,” sambungnya.
Latar Belakang Saksi Jadi Poin Utama
Wamenkumham juga menambahkan bahwa poin penting yang diperhatikan dari saksi adalah latar belakangnya. Bukan soal apa yang ia ketahui.
"Keterangan saksi itu kan alat bukti. Ada 5 kriteria untuk kemudian keterangan saksi itu bisa jadi bukti. Bukan sekadar dia liat, tau, alami tetapi yang pertama dan paling utama itu adalah mengenai latar belakang dan kepribadian saksi," pungkas Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej. (bbi)