Foto : Berbagai sumber

Jakarta Kasus Kopi Sianida yang membuat Jessica Wongso dipenjara 20 tahun usai dakwaan membunuh Mirna Salihin membuat pengacara kondang Hotman Paris ikut buka suara.

Kali ini, Hotman Paris menegaskan bahwa di kasus Jessica, ada pelanggaran pasal yang dilakukan oleh hakim. Intip penuturan lengkapnya di bawah ini.

Singgung Pasal 183 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Dalam unggahan terbarunya, Hotman Paris menunjukkan bunyi pasal 183 KUHAP terkait kasus Jessica Wongso yang belakangan ini menyita perhatian publik.

Hotman Paris membacakan isi pasal yang ditujukan untuk Presiden Jokowi hingga terutama Ayah Mirna, Edi Darmawan.

"Pesan Hotman kepada Bapak Presiden Jokowi, kepada masyarakat seluruh Indonesia dan juga untuk Bapaknya Mirna. Agar dibaca pasal 183 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana,” kata Hotman Paris dikutip pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Bunyi pasal 183 KUHAP di antaranya berbunyi: ‘Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya’.

Hotman pun menuturkan bahwa di dalam kasus Jessica, keyakinan hakim telah mendahului alat bukti yang ada.

"Dalam kasus Jessica keyakinan hakim mendahului dua alat bukti. Keyakinan hakim berdasarkan bukti tidak langsung yang bisa dimultitafsir,” kata Hotman.

Tegaskan Langgar Pasal

Foto : X/habisnontonfilm

Hotman Paris juga menegaskan bahwa apa yang terjadi di kasus Jessica Wongso jelas-jelas telah melanggar pasal 183 KUHAP. Salah satu contoh yang diberikan adalah soal paper bag di atas meja dan tidak ada bukti sah bahwa Jessica menaruh sianida.

“Contoh, menaruh paper bag di atas meja bukanlah membuktikan bahwa untuk menyembunyikan agar sianida tidak keliatan dimasukan ke dalam gelas. Karena semua orang berbeda-beda,” kata Hotman.

“Salah satu contoh yang paranoid adalah Hotman Paris yang kalau tidak ada orang selalu menaruh belanjaan di atas meja, takut dicuri orang lain. Jadi putusan Jessica melanggar Undang Undang indirect evidence. Bukan berdasarkan satu alat bukti yang sah. Pasal 183 jelas-jelas dilanggar,” lanjutnya.

“Tidak ada video yang membuktikan bahwa Jessica memasukan sianida. Halo bapaknya Mirna, kepada seluruh masyarakat Indonesia, suratin Presiden Jokowi,” pungkas Hotman Paris.

Topik Terkait