Jakarta – Kasus Kopi Sianida yang membuat Jessica Wongso dipenjara 20 tahun usai dakwaan membunuh Mirna Salihin membuat pengacara kondang Hotman Paris ikut buka suara.
Kali ini, Hotman Paris menegaskan bahwa di kasus Jessica, ada pelanggaran pasal yang dilakukan oleh hakim. Intip penuturan lengkapnya di bawah ini.
Singgung Pasal 183 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Dalam unggahan terbarunya, Hotman Paris menunjukkan bunyi pasal 183 KUHAP terkait kasus Jessica Wongso yang belakangan ini menyita perhatian publik.
Hotman Paris membacakan isi pasal yang ditujukan untuk Presiden Jokowi hingga terutama Ayah Mirna, Edi Darmawan.
"Pesan Hotman kepada Bapak Presiden Jokowi, kepada masyarakat seluruh Indonesia dan juga untuk Bapaknya Mirna. Agar dibaca pasal 183 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana,” kata Hotman Paris dikutip pada Selasa, 10 Oktober 2023.