Jakarta – Vokalis grup musik Zivilia, Zulkifli, atau yang akrab disapa Zul, kini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor.
Meski begitu, ia dikabarkan bakal diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditttipidnarkoba) Bareskrim Polri terkait dengan gembong jaringan narkotika Fredy Pratama.
Zul Zivilia Bakal Diperiksa
Kabar Zul Zivilia bakal kembali diperiksa dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa.
"Zul akan kita periksa ya," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa kepada awak media pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Pihak kepolisian pun bakal berkoordinasi dengan pihak Lapas tempat Zul Zivilia berada.
"Kita akan koordinasi dengan Lapas karena dia ada di Lapas, karena termasuk dalam jaringan si R ya, R ada hubungan sindikasi dengan FP," ucap Mukti Juharsa.
Meski begitu, Mukti Juharsa belum bisa menjelaskan dengan pasti perihal waktu pemanggilan Zul Zivilia tersebut. Namun, pihak kepolisian memastikan hal tersebut bakal dilakukan dalam waktu dekat.
Perihal Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, pihak Bareskrim Polri telah mengamankan sebanyak 39 orang terkait jaringan Fredy Pratama. Adapun, dua orang di antaranya, yakni selebgram asal Makassar, Nur Utami, dan selebgram asal Palembang yang dijuluki Ratu Narkoba, Adelia Putri Salma (APS).
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada sendiri membeberkan apabila sindikat narkoba Fredy Pratama mempunyai sistem gerak yang sangat terstruktur dan rapi.
"Sindikat ini memang rapi dan terstruktur," jelas Wahyu saat menghadiri konferensi pers beberapa waktu lalu.
Menurut Wahyu, mereka memiliki peran dan tugas masing-masing di jaringan Fredy Pratama. Bahkan, mereka digadang-gadang menggunakan aplikasi percakapan yang jarang digunakan oleh khalayak.
"Kenapa saya sebutkan rapih karena masing-masing punya peran dan ini terputus. Jadi ada yang bertugas untuk bikin identitas palsu, ada yang memang khusus mengambil uang, jadi agak susah. termasuk tadi aplikasi yang digunakan memang diatur dari sana 'jangan gunakan aplikasi percakapan yang biasa digunakan oleh masyarakat umum'," pungkasnya. (rgs)