Gege dipolisikan oleh Ayu Aulia karena diduga telah melakukan penganiayaan. Ia dipolisikan dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Atas hal ini, Gege terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/2981/X/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA 03 OKTOBER 2023.
Baca Juga :
Baca Juga :