“(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” begitu bunyi pasal tersebut. (hij)
Foto : Instagram/safamarwah_97_
Pelipis Robek, Selebgram Safa Marwah Alami Penganiayaan dari Pacar Toxic
Lokal
Minggu, 1 Oktober 2023 - 08:05 WIB
Topik Terkait