Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Jakarta – Artis Tanah Air, Ammar Zoni divonis hukuman penjara selama tujuh bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Sekatan pada Selasa, 26 September 2023. Ammar Zoni dinyatakan terbukti bersalah karena telah menyalahgunakan narkoba golongan 1.

Terdakwa Ammar Zoni bin Suhendri, terdakwa Rahmat Hidayat, terdakwa Mustaqim telah terbukti secara salah dan sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri,” kata hakim di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 26 September 2023.

Sisa Tahanan Ammar Zoni Kurang Dari Satu Bulan

Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Tujuh bulan hukuman penjara itu dipotong dengan masa penangkapan, penahanan, dan juga rehabilitasi.

Dua, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan dipotong masa penangkapan dan penahanan rehabilitasi,” kata hakim.

Berdasarkan hal tersebut, sisa tahanan Ammar Zoni hanya tersisa kurang dari satu bulan. Adapun, tuntutan awal Ammar Zoni selama satu tahun.

Ammar Zoni sendiri divonis dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan demikian, artinya Ammar Zoni merupakan pengguna narkoba.

Hal Yang Meringankan

Foto : IntipSeleb/Yudi

Lebih jauh, hakim menyebut ada hal yang meringankan hukuman yang dijatuhkan kepada Ammar Zoni. Suami Irish Bella itu dianggap telah berlaku sopan dan juga telah mengakui kesalahannya.

Terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa juga mengakui kesalahannya,” ujar Ammar Zoni.

Dikabarkan sebelumnya, pada 8 Maret 2023 lalu, sopir bernama Mustaqim menyampaikan niatnya kepada Ammar Zoni ingin membeli narkotika jenis Sabu di kawasan Boncos, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk dikonsumsi. Mendengar hal itu, Ammar meminta kepada Mustaqim untuk juga membelikan untuknya.

Kemudian, Mustaqim berangkat ke lokasi bersama dengan temannya bernama Rahmat. Mereka membawa dua paket narkoba jenis sabu dengan berat masing-masing 1,04 gram.

Di jalan menuju tempat Ammar Zoni berada, Mustaqim diberhentikan pihak kepolisian di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan sekitar pukul 19.30 WIB. Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan menyambangi tempat Ammar Zoni berada sekitar pukul 23.00 WIB. (bbi)

Topik Terkait