Ammar Zoni sendiri divonis dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan demikian, artinya Ammar Zoni merupakan pengguna narkoba.
Hal Yang Meringankan
Lebih jauh, hakim menyebut ada hal yang meringankan hukuman yang dijatuhkan kepada Ammar Zoni. Suami Irish Bella itu dianggap telah berlaku sopan dan juga telah mengakui kesalahannya.
“Terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa juga mengakui kesalahannya,” ujar Ammar Zoni.
Dikabarkan sebelumnya, pada 8 Maret 2023 lalu, sopir bernama Mustaqim menyampaikan niatnya kepada Ammar Zoni ingin membeli narkotika jenis Sabu di kawasan Boncos, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk dikonsumsi. Mendengar hal itu, Ammar meminta kepada Mustaqim untuk juga membelikan untuknya.
Kemudian, Mustaqim berangkat ke lokasi bersama dengan temannya bernama Rahmat. Mereka membawa dua paket narkoba jenis sabu dengan berat masing-masing 1,04 gram.