Kasus pornografi Dea OnlyFans pertama kali tersiar pada Maret 2022 lalu. Kala itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengkonfirmasi penangkapan Dea di Malang, Jawa Timur.
"Kami temukan konten atau video-video terkait apa yang dilakukan oleh inisial D tersebut dengan modus operandi yang bersangkutan membuat foto-foto yang menampilkan ketelanjangan serta video asusila bersama seorang pria," ucap Kombes Auliansyah kepada awak media kala itu.
"Tersangka dengan sadar dan sengaja untuk mendapat uang dari website tersebut dimana pengguna website yang berlangganan harus membayar dengan sejumlah uang agar mengakses konten-konten yang dibuat oleh tersangka," lanjutnya.
Atas kasus yang menyerte namanya, Dea OnlyFans menyampaikan permintaan maaf karena kegaduhan yang sudah dibuat olehnya.
“Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian telah memberikan saya kesempatan dan meminta maaf karena sudah membuat kegaduhan,” ungkap Dea OnlyFans kepada awak media pada Senin, 28 Maret 2022 di Polda Metro Jaya.
Dea OnlyFans divonis hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dea juga divonis denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.