Belum diketahui secara rinci pemeriksaan dari kelima saksi itu. Namun, mereka diduga mengetahui perbuatan Eko yang menerima gratifikasi dan pencucian uang.
Kasus Korupsi
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyelidikan terkait dengan kepemilikan aset yang mencurigakan yang dimiliki oleh mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Dengan demikian, kasus ini akan segera dipindahkan ke tahap penyidikan, dan tersangka akan segera diumumkan.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK menyampaikan proses penyelidikan telah selesai, dan KPK telah melakukan analisis terhadap kasus tersebut. Sejauh ini, 17 orang dari berbagai lokasi seperti Jakarta, Surabaya, dan Pasuruan telah dimintai keterangan terkait kepemilikan aset yang mencurigakan milik Eko Darmanto.
Ali Fikri juga mengungkapkan bahwa KPK telah berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat LHKPN, dan Direktorat Deteksi Analisis Korupsi di KPK dalam melakukan penyelidikan terhadap aset yang mencurigakan milik Eko Darmanto.
Meskipun demikian, Ali tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai status Eko Darmanto dalam kasus ini. Dia menegaskan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap akhir dan akan segera diumumkan kepada publik pada waktu yang tepat.