Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari komedian Tanah Air, Yadi Sembako. Yadi diduga melakukan penipuan hingga harus dilaporkan ke pihak kepolisian.
Seperti apa kronologinya? Berikut penuturan salah seorang yang mengaku korban dari Yadi Sembako.
Kronologi Dugaan Penipuan
Yadi Sembako dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan pada Selasa, 19 September 2023 kemarin. Kejadian bermula saat pria bernama Muhammad Adri yang mengaku korban melakukan kerja sama dengan Yadi Sembako dan Gus Anom.
Dalam project yang dilakukan, mereka sepakat melakukan pembayaran menggunakan cek. Namun ternyata cek yang dibayarkan Yadi kepada Adri berupa cek kosong.
"Saya dan bang Yadi Sembako pada saat itu memang sepakat untuk melakukan satu kegiatan yaitu launching-nya perusahaan mereka dan di situ kegiatannya di tanggal 26 Agustus. Dan memang kami buat kesepakatan kontrak kerja bahwa h-1 akan dilakukan pembayaran,” ungkap Adri menjelaskan kronologinya, dikutip Rabu 20 September 2023.
“Memang beliau memberikan saya cek di h-1 di tanggal 25, tapi pada saat kami cek di tanggal 28 batas akhir pembayaran ternyata ceknya kosong," bebernya lagi.
Diakui Adri, mereka sudah mencoba menyelesaikan masalah ini secara baik-baik dan tim Yadi Sembako pun menjanjikan pembayaran hampir setiap hari.
"Dan tim dari mereka menjanjikan hampir setiap hari. Kami berusaha bicara kekeluargaan tapi dengan batas akhir waktu yang ditentukan akhirnya kami mengambil langkah tegas ke jalur hukum," lanjutnya.
Total Kerugian
Sudah berbagai upaya dicoba Adri untuk mendapatkan haknya, sekalipun itu bentuk somasi. Namun, sampai saat ini masih belum ada titik terang penyelesaian dari tim Yadi Sembako.
"Di kontrak tersebut juga sudah jelas bahwa sampai tanggal 28 Agustus belum ada pembayaran (akan dilaporkan). Kami sudah somasi, kami juga sudah memberikan waktu kurang lebih hampir tiga minggu dan ini sudah mau satu bulan tapi tidak ada kejelasan pembayaran sampai detik hari ini, tidak ada niat baik. Alasannya ya banyak hal lah," ungkapnya.
Upaya jalur hukum ditempuh karena kerugian yang ditanggung Adri cukup besar hingga ratusan juta.
"Total kerugian yang nyatanya 198 juta, itu baru kerugian nyatanya. Tetapi kerugian-kerugian yang lainnya belum kami hitung karena di sini ada kerugian material maupun inmaterialnya," jelas Adri.
Diketahui dalam masalah ini, Yadi Sembako dan Gus Anom dikenakan pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat dan enam tahun penjara.