Upaya jalur hukum ditempuh karena kerugian yang ditanggung Adri cukup besar hingga ratusan juta.
"Total kerugian yang nyatanya 198 juta, itu baru kerugian nyatanya. Tetapi kerugian-kerugian yang lainnya belum kami hitung karena di sini ada kerugian material maupun inmaterialnya," jelas Adri.
Baca Juga :
Diketahui dalam masalah ini, Yadi Sembako dan Gus Anom dikenakan pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat dan enam tahun penjara.