Foto : VIVA/M Ali Wafa

JakartaVirly Virginia bersama dengan 11 pemeran film dewasa bikinan sutradara Irwansyah telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Usai pemeriksaan itu Virly pun menyampaikan sedikit tanggapannya.

Virly Virginia mengaku jika dirinya dijebak oleh PH Film Porno itu. Seperti apa pengakuan dari Virly terkait kasus itu? Yuk intip di bawah ini.

Merasa Dijebak

Foto : VIVA/M Ali Wafa

Virly Virginia merasa dirinya telah masuk dalam jebakan Irwansyah usai syuting film dewasa itu. Meskipun diketahui jika dirinya sudah main film lebih dari sekali.

Virly mengaku dirinya tidak mendapatkan bayaran seperti yang ramai diperbincangkan. Dia hanya dibayar Rp1 sampai Rp2 juta untuk 1 film.

"Memang saya merasa dijebak karena di sini saya juga sebenarnya enggak tahu kalau itu bakal ada web dewasa," kata Virly dilansir dari VIVA.

Sudah Diperbolehkan Pulang

Foto : X/ Virly Virginia

Pihak kepolisian menyampaikan jika mereka telah memeriksa 12 pemeran film dewasa termasuk didalamnya ada Virly Virginia. Dalam kasus ini para pemeran masih berstatus sebagai saksi.

"Itu dalam kapasitas sebagai saksi, yang merupakan saksi fakta sehingga mereka dimintai keterangannya dalam kapasitas untuk menguak kedalaman fakta peristiwa yang terjadi terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak dilansir dari VIVA, Selasa 19 September 2023.

Untuk itu Virly tidak akan ditahan setelah mereka rampung diperiksa. Dia dan pemeran lain bisa pulang jika sudah kelar.

"Boleh pulang. Mereka masih dalam kapasitas sebagai saksi," katanya.

Ade menambahkan, gelar perkara bakal dilakukan usai memeriksa beberapa ahli. Dari sana, kemudian baru ditentukan apakah ada tersangka baru atau tidak.

"Nanti kita lihat progress-nya, koordinasi awal sudah kita lakukan dengan para ahli dan kita jadwalkan di minggu ini. Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli, baik itu ahli ITE, ahli pidana maupun ahli di bidang pornografi,” ujarnya.

“Kemudian kita akan melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum apakah para saksi yang kita lakukan pemeriksaan ini bisa ditingkatkan statusnya menjadi tersangka atas pertimbangan dua alat bukti yang sudah dimiliki oleh penyidik," sambungnya.

Topik Terkait