Sudah Diperbolehkan Pulang
Pihak kepolisian menyampaikan jika mereka telah memeriksa 12 pemeran film dewasa termasuk didalamnya ada Virly Virginia. Dalam kasus ini para pemeran masih berstatus sebagai saksi.
"Itu dalam kapasitas sebagai saksi, yang merupakan saksi fakta sehingga mereka dimintai keterangannya dalam kapasitas untuk menguak kedalaman fakta peristiwa yang terjadi terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak dilansir dari VIVA, Selasa 19 September 2023.
Untuk itu Virly tidak akan ditahan setelah mereka rampung diperiksa. Dia dan pemeran lain bisa pulang jika sudah kelar.
"Boleh pulang. Mereka masih dalam kapasitas sebagai saksi," katanya.
Ade menambahkan, gelar perkara bakal dilakukan usai memeriksa beberapa ahli. Dari sana, kemudian baru ditentukan apakah ada tersangka baru atau tidak.