Pikir-Pikir
Lina Mukherjee meminta pikir-pikir untuk mempertimbangkan tanggapannya terhadap putusan tersebut. Belum pasti apakah dia akan mengajukan banding atau tidak.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan, Siti Fatimah, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 250 juta, dan subsider 3 bulan.
Setelah persidangan, pelapor Sapri Syamsudin menyatakan rasa terima kasih dan syukur atas putusan majelis hakim.
Sapri Syamsudin juga menyampaikan pesan penting bahwa putusan ini seharusnya menjadi pelajaran bagi terdakwa dan juga mengingatkan netizen untuk tidak memicu konflik, tetapi saling menghormati satu sama lain karena hukum tetap berlaku di negara kita.
"Buatlah ini suatu pelajaran bagi terdakwa, dan untuk netizen jangan memancing keributan dan saling menghormati satu dengan yang lain, kerana di negara kita ini masih ada hukum," ujarnya.