IntipSeleb – Anji dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana UU ITE dan atau menyebarkan berita bohong pada Senin, 3 Agustus 2020. Hal ini berkaitan dengan videonya bersama Hadi Pranoto yang mengklaim menemukan antibodi herbal obat virus corona COVID-19.
Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan ke polisi oleh Ketua Umum Cyber Indonesia. Berikut penjelasannya.
Anji dan Hadi Pranoto Dipolisikan
Anji kembali menuai polemik dan kecaman netizen karena konten tentang virus corona. Kali ini, Anji menuai kritik usai videonya bersama Hadi Pranoto yang mengklaim menemukan obat virus corona (COVID-19) viral. Di video itu, Hadi mengaku obatnya telah menyembuhkan ribuan pasien COVID-19. Tidak hanya itu, dia juga sudah mendistribusikan obatnya ke sejumlah wilayah di Tanah Air.
Hadi Pranoto juga sempat mengutarakan jika rapid test dan swab biayanya hanya memakan Rp10 ribu sampai Rp20 ribu. Video itu menimbulkan keresahan dan ditentang banyak pihak. Hal ini yang membuat Cyber Indonesia melaporkan Anji, sebagai pemilik kanal YouTube Dunia Manji dan Hadi Pranoto.
Laporan diterima dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. Pasal yang dilaporkan yakni terkait tindak pidana Undang-undang ITE atau menyebarkan berita bohong.
"Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji," ucap Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid di Markas Polda Metro Jaya, Senin 3 Agustus 2020.
Pihaknya menyayangkan konten Anji yang memuat kabar penemuan obat virus COVID-19. Narasumber Anji dalam konten video tersebut, yakni Hadi Pranoto ternyata sudah ditentang oleh banyak pihak. Maka dari itu Muannas merasa hal yang tertuang dalam konten Anji akan merugikan banyak pihak.
"Yang menjadi persoalan bahwa konten itu ditentang, pendapat yang disampaikan oleh si profesor itu ditentang, pertama adalah menyangkut tentang swab dan rapid test. Dikatakan disitu dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan digital teknologi, itu biayanya cukup Rp10 ribu hingga Rp20 ribu. Dia menyebut ada penemuan obat, IDI sendiri sudah melakukan bantahan bahwa kalau obat harus dilakukan uji klinik, itu sudah dibantah bahwa tidak ada uji klinik soal itu," sambung Muannas.
Baca juga: Tompi Kritik Cara Anji Wawancara Hadi Pranoto Soal Obat COVID-19
Tanggapan Anji
Sementara itu, Anji sempat meninggalkan pernyataan yang menyoroti cara masyarakat dan rekan-rekannya berpikir menanggapi persoalan ini. Dia pun menghargai setiap kritikan yang bermaksud baik.
"Saya mencatat siapa saja yang bersuara dan beropini menentang atau setuju dengan apa yang saya lakukan, cara menegur, cara mengkritisi, cara menyindir. Ada yang langsung chat WA marah-marah, tapi esensinya baik, saya sangat hargai," tulis Anji dalam Insta Story @duniamanji pada Senin, 3 Agustus 2020.
Meski begitu, pelantun Dia ini akan segera menyelesaikan semua kehebohan yang terjadi di media sosial dalam beberapa hari ke depan. Saat ini, Anji sendiri tengah berada di Gunung Puntang, Bandung.
"Saya akan menyelesaikan semua ini dengan baik, tunggu beberapa hari ke depan dan ini adalah momen untuk memfilter teman," tandas Anji.
Baca juga: Anji Tuai Cibiran, Ucapan Ariel NOAH Dinilai Jadi Kenyataan