"Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji," ucap Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid di Markas Polda Metro Jaya, Senin 3 Agustus 2020.
Pihaknya menyayangkan konten Anji yang memuat kabar penemuan obat virus COVID-19. Narasumber Anji dalam konten video tersebut, yakni Hadi Pranoto ternyata sudah ditentang oleh banyak pihak. Maka dari itu Muannas merasa hal yang tertuang dalam konten Anji akan merugikan banyak pihak.
"Yang menjadi persoalan bahwa konten itu ditentang, pendapat yang disampaikan oleh si profesor itu ditentang, pertama adalah menyangkut tentang swab dan rapid test. Dikatakan disitu dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan digital teknologi, itu biayanya cukup Rp10 ribu hingga Rp20 ribu. Dia menyebut ada penemuan obat, IDI sendiri sudah melakukan bantahan bahwa kalau obat harus dilakukan uji klinik, itu sudah dibantah bahwa tidak ada uji klinik soal itu," sambung Muannas.
Baca juga: Tompi Kritik Cara Anji Wawancara Hadi Pranoto Soal Obat COVID-19
Tanggapan Anji
Sementara itu, Anji sempat meninggalkan pernyataan yang menyoroti cara masyarakat dan rekan-rekannya berpikir menanggapi persoalan ini. Dia pun menghargai setiap kritikan yang bermaksud baik.