Foto : IntipSeleb/Yudi

Jakarta – Pria yang mengaku sebagai satu-satunya pencipta lagu Cinderella, Rival Achmad Labbaika atau yang akrab disapa Ipay, mengaku tidak pernah menerima uang royalti dari grup musik Radja sepeser pun.

Radja sendiri merilis lagu Cinderella pada tahun 2004 silam. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.

Radja Dituding Jalin Kerja sama Tanpa Seizin Ipay

Foto : IntipSeleb/Yudi

Ipay pun menuding grup musik Radja telah menjalin kerja sama dengan pihak label tanpa sepengetahuan dan seizin darinya. Padahal, klaim Ipay, ia merupakan pencipta lagu Cinderella.

"Selama ini saya tidak mendapatkan royalti selama mereka menggunakan lagu tersebut, itu tanpa ada legalitas dan kontrak kerjasama sama saya, mereka langsung dengan label," unhappy Ipay kepada awak media di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Ipay Serahkan Bukti Tambahkan ke Polisi

Foto : IntipSeleb/Yudi

Ipay pun menyerahkan beberapa barang bukti tambahan atas laporannya dengan terlapor Ian Kasela. Dengan bukti baru itu, Ipay berharap bisa semakin membuka tabir kebenaran.

Adapun, salah satu bukti yang diserahkan Ipay ke polisi beberapa waktu lalu adalah demo dari lagu Cinderella. Demo itu, kata Ipay, dibuat pada tahun 1998 silam bersama grup musik Fresh.

"Ada kami bawa barang bukti yang master demo Cinderella 1998 yang dibuat oleh fresh," ujar Ipay.

Selain itu, Ipay juga turut menyerahkan bukti kerja sama antara Ian Kasela dengan pihak label yang menjalin kerja sama di lagu Cinderella. Baginya, surat perjanjian itu tidak sah secara hukum sebab tidak mendapatkan persetujuan darinya sebagai pencipta lagu Cinderella.

"Salah satunya terkait dengan yang dilakukan oleh pihak bersangkutan dengan pihak label tahun 2005, yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan label. Dengan adanya kontrak itu, jadi tidak ada legalitas atau persetujuan dari saya," ucap Ipay.

Sebagaimana dikabarkan IntipSeleb sebelumnya, Ipay telah melaporkan Ian Kasela ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/5193/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. (rgs)

Topik Terkait