Jika pun ingin dipermasalahkan, Kadri menganggap undang-undang kedua negara, Indonesia dan Malaysia, harus sama dalam urusan hak cipta.
“Di Indonesia, selama sudah dideklarasikan itu sudah sah. Tapi kita nggak tahu, apakah di Malaysia selain deklarasi ada registrasi juga?” ucap Kadri.