“Video hoaks daging berisi sampah ini membuat masyarakat resah sehingga pelaku kita tahan,” ujar Kombes Pol Anom dikutip dari tayangan Instagram @polisi_palembang.
Keduanya terancam 10 tahun penjara karena melanggar UU ITE. Pihak kepolisian pun menyita barang bukti berupa handphone, akun email dan media sosial yang mereka gunakan dan baju yang pakai saat melakukan prank.
“Tersangka terjerat pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UURI No 19 Tahun 2016 atas perubahan UURI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tulis akun Instagram tersebut.
Sering Bikin Konten Prank
Dilihat dari laman YouTube miliknya, pemilik 11 ribu subscriber itu ternyata mengambil fokus konten pada prank, challenge, sosial eksperimen dan vlog. Pada Sabtu, 1 Agustus 2020 kemarin ia juga mengunggah video terbaru yakni prank membakar baju orang yang tak dikenal. Tak hanya itu, di bulan Juni Edo pernah membuat prank bagi-bagi THR yang berisi sampah.