“Dengan catatan tetap memberikan kesempatan kepada ibu Inge Anugrah untuk bertemu dengan anak-anak dan dengan izin pak Ari Wibowo,” terang Ricky.
Terakhir, Ricky menyebut hakim menolak tuntutan Inge kepada Ari. Salah satu tuntutan Inge yang ditolak adalah nafkah setelah cerai senilai lebih dari Rp1 miliar.
“Yang ketiga ada yang namanya, dalam persidangan gugatan rekonvensi. Di situ disebutkan bahwa gugatan dari Inge Anugrah itu tidak dikabulkan,” ucap Ricky.
Soal Orang Ketiga
Haga Bangun, tim kuasa hukum Ari Wibowo, mengaitkan putusan hakim yang mengabulkan semua gugatan kliennya dengan sejumlah tudingan. Katanya, dengan dikabulkannya tuntutan pihak Ari, semua tudingan untuk kliennya telah terbantahkan.
“Dan sebaliknya, berita-berita miring yang ditujukan kepada mas Ari Wibowo dengan adanya putusan ini berarti kita bisa bilang telah terbantahkan,” ucap Haga Bangun.