Pihak Polisi Dalami Kasus Promosi Situs Judi Online
Di sisi lain, Vivid menjelaskan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam kepada sejumlah artis dan figur publik lain yang diduga turut melakukan promosi terhadap situs judi online. Katanya, jika kedapatan mempromosikan situs judi online, seseorang bakal diancam pidana selama 6 tahun penjara.
"Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," kata Vivid pada Rabu, 30 Agustus 2023, lalu.
Baginya, figur publik yang ketahuan melakukan promosi atas situs judi online tidak bisa lagi mengaku tak tahu dengan apa yang tengah diprpmosikannya.
"Misalnya dia berkelit, tidak tahu, saya rasa kalau judi online dia tidak bisa berkelit ya, kalau tadi mungkin pinjaman online, investasi online dia bisa tidak paham," jelas Vivid.
"Tapi kalau judi online sudah jelas, kan biasanya kata-katanya kan 'bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi' atau segala macam, itu bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaan pasal," lanjutnya. (rgs)