Harapan Pihak Pelapor
Bintang menyampaikan keluhannya atas penanganan kasus Hana Hanifah ini. Ia berharap kasus promosi judi online ini bisa segera diselesaikan dengan baik.
"Saya sebagai Ketua Umum PB SEMMI kecewa kasus ini berjalan lambat, Kita harap polres serius tangani ini, apalagi kasus judi online merupakan instruksi Kapolri untuk segera diberantas,” kata Bintang.
Sebagai pelapor, Gurun pun meminta agar polisi segera menuntaskan laporannya ini. Ia ingin segera mendapatkan kepastian hukum.
“Ketua Umum kami sebagai Saksi sudah diperiksa, maka selanjutnya Hana Hanifah harus segera dipanggil untuk diperiksa dan tentu berharap Hana segera ditetapkan tersangka kasus promosi judi online,” tutur Gurun.
Atas laporan Gurun ini, Hana Hanifah diduga telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Hana Hanifah dipolisikan dengan Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016. (rgs)