Jakarta – Potongan video pengakuan dari salah satu mantan penabuh drum grup musik Gigi, Budhy Haryono, kembali viral di media sosial. Hal ini pun sempat menyita perhatian beberapa netizen.
Di potongan video yang berasal dari YouTube drumNDRUM tersebut, Budhy mengaku masih menerima uang royalti dari sejunlah lagu yang direkamnya bersama Gigi. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.
Kata Budhy Haryono Soal Uang Royalti
Bagi Budhy, apa yang dilakukan kepadanya, yakni masih menerima uang royalti dari lagu, harus dicontoh oleh sejumlah musisi Tanah Air lainnya.
"Yang patut dicontoh oleh band band sekarang atau band dulu, gua tuh masih kebagian duit sampai sekarang," ungkap Budhy Haryono dilansir IntipSeleb dari YouTube drumNDRUM pada Sabtu, 9 September 2023.
Budhy mengaku dapat kabar menggembirakan itu dari Hendy, penabuh drum yang menggantikan posisinya di grup Gigi. Kata Budhy, Hendy memberi uang royalti itu secara langsung kepadanya.
"Itu Handy, ‘Bang, ini ada rezeki, Alhamdulillah, ini ada royaltinya’. Pas dilihat (nominalnya), Alhamdulillah,” ucap Budhy Haryono.
“Itu patut dicontoh,” imbuh Budhy.
Netizen Senggol Kasus Kotak dan Posan Tobing
Pengakuan Budhy Haryono ini pun menuai banyak respons dari sejumlah netizen. Beberapa di antara netizen memberikan apresiasi kepada band Gigi.
Netizen menyebut grup Gigi jauh dari isu miring. Mereka pun salut dengan rasa solidaritas Gigi yang sangat tinggi, bukan hanya kepada yang masih aktif, namun juga mantan personel mereka.
"Senior emang beda kelas memang silaturahmi membuka jalan rezeki," tulis salah sata netizen.
“Makanya Gigi adem dan langgeng, bandnya berkah, insya Allah,” sahut netizen lain.
Selain apresiasi, netizen juga turut menyenggol isu royalti yang tengah hangat dibahas, yakni kasus grup musik Kotak dan Posan Tobing.
"Bisa di-forward video ini ke band-band yang lupa sama eks personil yang membesarkan mereka," kata netizen.
“Nyindir persegi ya?” tandas netizen lain.
Dikabarkan IntipSeleb sebelumnya, polemik Kotak dan Posan Tobing berawal dari larangan membawakan lagu. Posan tak ingin lagi Kotak membawakan lagu yang ada andilnya di dalam lagu.
Keberatan Posan ini berujung dengan laporan polisi di Polda Metro Jaya. Kotak dianggap telah melanggar Undang-undang Hak Cipta. (nes)