Dari hasil penyelidikan, kedua mucikari memasang tarif sebesar Rp30 juta. Di mana, mucikari mendapat bagian Rp10 juta. Ketiganya berada di Bandar Lampung sejak 28 Juli 2020 pukul 13.00 dan langsung menginap di salah satu hotel. Mucikari tersebut menawarkan prostitusi lewat handphone pada calon penikmat jasanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi langsung menetapkan MK dan MMA sebagai tersangka. Sementara VS masih sebagai saksi namun tetap dilakukan proses pengembangan. Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian juga membeberkan barang bukti yang berhasil diamankan.
"Terdapat barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta dan bukti transfer sebanyak Rp15 juta serta bukti transfer lainnya senilai Rp1 juta. Diamankan juga nota booking di salah satu kamar di hotel tersebut dan satu kotak alat kontrasepsi serta 3 buah handphone," sambung Pandra.
Perkenalan artis VS dan mucikari ini sendiri terjadi melalui media sosial. Hingga akhirnya mucikari dan calon penikmat jasa melakukan transaksi pemesanan. Polisi juga membeberkan kalau saat diamankan, VS dan pemesan sudah berada di dalam kamar.
"Berdasarkan berita acara yang diberikan memang mucikari menawarkan melalui media sosial pada artis tersebut sehingga dilakukan pemesanan oleh S dan disepakati di hotel Bandar Lampung. Pada saat dilakuakan diamankan antara pemesan dan pekerja seni sudah ada di dalam kamar," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Yan Budi Jaya.