Ammar Zoni Kedua Kalinya Narkoba
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati
Baca Juga :
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum mengatakan tuntutan itu merujuk pada Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan demikian, artinya Ammar Zoni dan kedua tersangka lainnya merupakan sebagai pengguna.
Lebih lanjut, sementara, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak Ammar Zoni.
Sekedar informasi tambahan, Ammar Zoni diketahui ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti berupa sabu di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023. Dia kemudian menjalani rehabilitasi selama 6 bulan.
Ammar Zoni juga pernah berurusan dengan hukum karena narkoba pada 2017 lalu. Dia diamankan pihak berwajib terkait kepemilikan jenis ganja.