Jakarta – Tersangka kasus penganiayaan David, Mario Dandy dan Shane Lukas sudah mendapat vonis hukuman masing-masing.
Shane divonis 5 tahun penjara sedangkan Mario 12 tahun penjara. Vonis ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa sebelumnya. Seperti apa reaksi ayah David sebagai pihak korban? Yuk intip!
Ayah David Akui Dendam Sampai Mati dengan Mario Dandy dan Shane Lukas
Ayah David, Jonathan Latumahina ikut menyaksikan jalannya persidangan vonis Mario Dandy dan Shane Lukas pada Kamis 7 September 2023. Melalui akun X-nya, Jonathan menceritakan momen pertemuannya dengan kuasa hukum dua tersangka tersebut. Ia mengaku bahwa sidang tersebut memang seperti pembalasan dendam untunya.
“Kemarin Lawyer Shane dan Mario ngomong bahwa tuntutannya seperti balas dendam,” kata ayah David di aplikasi X, Kamis 8 September 2023.
“Iya gue emang dendam sampai mati atas perlakuan anak-anak itu, tapi gue nyalurinnya lewat jalur hukum yang ada undang-undangnya,” tambahnya lagi.
Bahkan, ayah David ini mengaku siap apabila pihak Mario ataupun Shane ingin bertarung dengannya di luar persidangan.
“Atau mereka maunya disalurin di luar jalur lain aja? Semua jalur gue siapin kok,” ungkap ayah David.
Ledek Mario Dandy
Sebelumnya, ayah David sudah menunjukkan secara langsung rasa puasnya dengan vonis yang dijatuhkan ke Mario Dandy dan Shane Lukas.
Di mana, saat Mario Dandy berjalan ke pintu keluar usai pembacaan vonis hukumannya, ayah David menunggu Mario Dandy dan meneriakan 'siu' tepat di hadapannya.
Ia juga mengaku sangat bersyukur atas vonis yang diberikan kepada Mario Dandy Satriyo di kasus penganiayaan berat berencana anaknya.
"Kita harapannya vonis maksimal dan alhamdulillah kedua terdakwa divonis maksimal," kata Jonathan.
Namun soal pembayaran ganti rugi atau restitusi, ayah David menegaskan bahwa pihaknya belum sepenuhnya menerima hal tersebut.
"Jika ditanya adil atau tidak, saya bilang tidak adil kecuali dia (Mario) juga koma. Kalau mendengar vonis tadi saya kira cukup mewakili pencarian kami atas keadilan, karena dibuka peluang untuk kita tetap bisa melakukan upaya hukum jika dirasa kurang adil," ucapnya.