Foto : Instagram/sogibagas

Jakarta – Kreator konten YouTube, Denny Sumargo melaporkan Verny Hasan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada 22 Agustus 2023 kemarin. Terbaru, pria yang disapa Densu itu menjalani pemeriksaan.

Selain itu, Densu juga turut membawa beberapa barang bukti tambahan. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.

Alasan Denny Sumargo Laporkan Verny Hasan ke Polisi

Foto : IntipSeleb/Yudi

Densu menegaskan bahwa dirinya tidak bertujuan untuk memasukkan Verny Hasan ke penjara. Baginya, hal itu tidak menguntungkan apa pun baginya.

"Jadi kalau tujuan Denny memanjarain orang itu gak bener," ungkap Denny Sumargo kepada awak media di Polda Metro Jaya pada Kamis, 7 September 2023.

Kata Denny Sumargo, ia sudah geram dengan tudingan Verny yang kerap dialamatkan kepadanya. Apalagi, tudingan itu sudah terjadi dalam kurun waktu yang lama.

Bukan hanya itu, Densu juga merasakan kerugian dari tudingan Verny. Mulai dari kerugian materiel hingga imateriel diklaim oleh Densu.

"Tapi, saya nggak melaporkan orang itu ke polisi karena saya masih punya hati nurani karena sudah seringnya diulang pola-pola ini berulang kali membangun opini menciptakan asumsi saya pikir ini arahnya nggak bagus," ucap Denny Sumargo.

"Nggak bagus buat keluarga saya, buat anak dia yang dia bilang kena dampak psikologi. Nggak ada bagusnya, jadi kita bawa ke ranah hukum," sambungnya.

Ingin Mendapatkan Kepastian Hukum

Foto : YouTube/Official NIT NOT

Selain itu, Densu juga ingin mendapatkan kepastian hukum. Ia tidak ingin isu tes DNA ini semakin lama bergulir.

"Bukan tujuan kita memenjarakan, tapi untuk konsekuensi aja kalau dia terbukti bersalah," kata kuasa hukum Denny Sumargo, Mohammad Anwar.

"Itu udah urusan hakim, urusan pengadilan sekarang masih lidik, tahapannya masih panjang. Ini edukasi untuk masyarakat," pungkasnya.

Dikabarkan IntipSeleb sebelumnya, Verny Hasan mengaku memiliki anak dari hubungannya dengan Denny Sumargo. Namun, beberapa tahun lalu, Densu sudah membuktikan bahwa anak Verny bukanlah darah dagingnya melalui tes DNA.

Verny merasa tidak puas. Di tahun ini, Verny kembali meminta Densu untuk kembali melakukan tes DNA.

Akhirnya, Densu melaporkan Verny ke polisi. Ia merasa Verny telah mencemarkan nama baiknya.

Laporan ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Verny dipolisikan oleh Denny Sumargo dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.

Topik Terkait