Jakarta – Kreator konten YouTube, Denny Sumargo mengaku sudah sempat menghubungi kuasa hukum Verny Hasan guna mendiskusikan rencana tes DNA. Namun, ia mengklaim tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
“Kan babangnya sudah ngomong wa, jadi kan udah oke oke aja, mau di mana aja boleh,” ungkap Denny Sumargo kepada awak media di Polda Metro Jaya pada Kamis, 7 September 2023.
Bahkan, pemeran film 5 cm itu mengaku tidak mendapatkan tindak lanjut dari pihak Verny Hasan ketika dirinya sudah mendeklarasikan kesediaan melakukan tes DNA. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.
Denny Sumargo Merasa Kecewa
Denny Sumargo mengaku tahu bahwa Verny Hasan sempat berkoar-koar di beberapa kesempatan, mulai dari media sosial hingga menggelar konferensi pers. Namun, pria yang akrab disapa Densu itu merasa Verny tidak punya iktikad baik menyelesaikan masalah tes DNA ini.
“Kan waktu itu dia bikin klarifikasi, preskon. Saya nonton. Katanya ngajak duduk bareng, bicarakan itu. Saya bilang ayo diselesaikan, dites DNA ayo. Tapi kan kita hubungin, tapi (Verny) jadwalnya sampai sekarang masih sibuk segala macem, ya saya mengertilah,” jelas Densu.
Denny Sumargo Ingin Polemik Tes DNA Segera Selesai
Densu merasa polemik tes DNA ini harus segera selesai. Ia tidak ingin perseteruan ini terus berlarut-larut menjadi konsumsi publik.
“Saya pikir, kalau emang serius, ya harus selesaikan cepet, karena dari pihak kami kan ayo, mau jam ini, jam itu,” ucap Denny Sumargo.
Menganggap Verny tidak ingin menyelesaikan perkara tes DNA dengan baik, Denny Sumargo pun merasa jalur hukum merupakan satu-satunya jalan keluar. Jika tidak melalui jalur hukum, Densu tidak yakin perkara ini bakal selesai.
“Ayo tes DNA segala macam. Giniloh, satu orang menyelesaikan masalah, yang lain tidak terlihat menyelesaikan masalah, tidak selesai masalah, dan tidak dipayungi oleh hukum, tidak ada tengahnya. Ini gak kelar-kelar ini barang. Cape gitu loh,” kata Densu.
Dikabarkan IntipSeleb sebelumnya, Denny Sumargo telah melaporkan Verny Hasan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Verny dipolisikan oleh Denny Sumargo dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP. (rgs)